LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal 2023, masyarakat Lampung Timur yang belum memiliki pekerjaan mendatangi Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
Tujuannya mengajukan pembuatan kartu pencari kerja atau dikenal dengan kartu kuning.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono, tahun lalu tercatat 1.794 warga yang mengajukan permohonan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning.
BACA JUGA: Bukan di Sumatera Barat, Air Danau Berubah Hitam, Puluhan Ribu Ekor Ikan Mati Mendadak
Sementara sejak awal Januari, sudah ada 41 orang yang mengajukan pembuatan kartu pencari kerja (Pencaker).
Jumlah permohonan pembuatan kartu pencari kerja ini diperkirakan bakal mengalami peningkatan.
"Pada awal tahun, masyarakat beranggapan banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru," kata Budiyul Hartono, Selasa 11 Januari 2023.
BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Ditahan
Budiyul menuturkan, jumlah pemohon kartu pencari kerja atau kartu kuning biasanya cenderung akan meningkat pada periode Juni dan Juli.
Sebab, saat itu banyak lulusan SMA yang membutuhkan pekerjaan.
Masa berlaku kartu kuning selama dua tahun. Namun, enam bulan setelah menerima kartu kuning, masyarakat harus melaporkan diri ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
BACA JUGA: Ladang Ganja Berumur 3 Bulan Ditemukan
"Itu untuk mendata apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan atau belum," sebut Budiyul.
Dilanjutkan, sebagian perusahaan terkadang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja ketika akan mencari tenaga kerja.
“Dengan adanya data pencari kerja, maka Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja dapat membantu penyaluran tenaga kerja,” terang Budiyul.