1. Akan dilakukan secepatnya pengawasan terkait tera meter terhadap timbangan perusahaan.
2. Pengawasan limbah perusahaan yang mencemari aliran sungai.
3. Pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah.
4. Pengawasan terhadap kelengkapan izin perusahaan.
5. Pengawasan pembatasan tonase jalan (jalan Kabupaten) yang dilintasi kendaraan perusahaan.
6. Perusahaan harus memberikan Upah Minimun Regional sesuai dengan Pemerintah dan pihak perusahaan harus memberikan Perlindungan Tenaga Kerja.
7. Seluruh kegiatan pengawasan tersebut di atas akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aparat Penegak Hukum (APH) dan media massa (*)