Data luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah.
Karena itu perlu dilakukan perubahan dan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Untuk itu, perlu kita tetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
”Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan raperda. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota
BACA JUGA: Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023
DPRD yang telah membahas dan menyetujui dua raperda menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (*)