DPRD Tanggamus Setujui Dua Raperda untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Jumat 13-01-2023,17:35 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna, Jumat 13 Januari 2023. 

Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua raperda itu berlangsung sekitar pukul 15.05 WIB, dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan dihadiri 33 anggota. 

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpperda) DPRD Tanggamus Edi Yalismi dalam laporannya mengatakan, dua raperda itu adalah raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

BACA JUGA: Enam Pejabat Eselon II di Pemkab Pesawaran Tukar Posisi, Ini Rinciannya

Dengan telah disetujuinya kedua raperda itu, maka kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat.

Paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus. 

”Setelah perda disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksananya berupa perbup atau keputusan bupati,” kata Edi Yalismi.

Sementara itu Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi'i saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mengatakan, raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. 

BACA JUGA: Cek Di sini, Kode Promo Gojek 13 Januari 2023, Ambil Voucher Diskon untuk GoRide, GoMart, GoCar dan GoFood

”Sesuai dengan fungsinya, maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stakeholder lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkan kepada upaya menumbuhkembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga,” sebut dia. 

Berdasar ketentuan pasal 63 ayat 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam satu peraturan daerah.

”Terkait dengan ini, maka perlu bagi kita untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. 

Demikian juga raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

BACA JUGA: Muncul Pulau Usai Gempa Mengguncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG

Kategori :