RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya oknum kepala desa merangkap jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tuai sorotan elemen masyarakat.
Sebagai tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belajar daerah (APBD).
Irwan Syah (40) salah seorang warga Kotabumi, mengatakan, larangan adanya kades yang merangkap jabatan tersebut, telah tertuang di dalam Undang-undang. Jadi sebenarnya hal ini, harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.
"Jangan sampai tangkap jabatan itu, menjamur di Kabupaten Lampura ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan, semana saat ini sulit sekali mencari pekerjaan," kata pria berperawakan tegap itu, Jumat 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Siswi MTs Kelas VIII Meninggal Lantaran Mandi di Aliran Sungai Abung
Menurutnya, disejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk berkerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampura itu, memerlukan pekerjaan seperti TKSK tersebut.
"Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (TKSK) kepada warganya yang belum berkerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya job Doble. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kades," ketusnya.
Senada dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Abung Barat, Lampura. Dirinya mengaku, jika sang kades Pengaringan memang sudah lama menjadi TKSK semenjak dirinya belum menjabat sebagai kepada desa setempat.
"Setahu saya, memang dirinya masih menjabat. Selai kades dia juga punya jabatan TKSK yang notabennya berada di tingkat Kecamatan. Jika peraturan larangan dobel job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?," terangnya.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
"Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena didalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemensos, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang," timpal salah seorang Kades di Lampura, yang enggan menyebutkan identitasnya.
Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (intensif) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya.
"Apa salahnya kalau ini diberikan pada oang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja," terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Abdurahman menegaskan, undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belajar daerah (APBD).