RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai rilisnya penilaian Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi Lampung tahun 2022, didapati kini nilai IRB Lampung turun.
Penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) tersebut membuat Lampung masuk kategori sedang.
Berdasarkan data yang akan dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), IRB Lampung sebesar 141,47.
Penilaian tersebut turun 3,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 145,42.
BACA JUGA:Jadi Gubernur Terkaya Ketiga di Sumatera, Tapi Tidak Punya Alat Transportasi dan Mesin, Siapa Dia?
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudy Sjawal Sugiarto mengatakan, hal tersebut menjadi hal baik.
Mengingat, target IRB Lampung hingga 2024 mendatang terus turun sesuai dengan RPJMD.
"Ini sudah cukup baik karena sebelumnya Lampung berada di penilaian IRB yang tinggi," kata Rudy.
Meski sempat sedikit terkendala kondisi pandemi Covid-19, penurunan rata-rata resiko bencana provinsi Lampung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 mencapai 1,29 poin.
BACA JUGA:Catat ya, Penyakit Ini Tak Bisa Ditangani di RSUD Pringsewu
Dari periode 2021 sampai dengan 2022 mencapai 3,95 poin.
"Dengan telah diturunkannya dari tingkat tinggi ke sedang, kami optimis bahwa di akhir periode pembangunan saat ini hingga 2024 mendatang risiko bencana di Lampung dapat berada di posisi rendah sedang atau pada indeks 137,2," kata Rudy.
Dalam periodisasi pembangunan saat ini memang penanggulangan bencana menjadi salah satu agenda Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
Hal itu menegaskan bahwa bencana adalah urusan bersama dan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder pembangunan profesi Lampung.
BACA JUGA:Email Verifikasi Akun Tidak Muncul Saat Daftar SNPMB, Ini Solusinya