Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini

Senin 16-01-2023,15:20 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Kartu tanda peserta ujian peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, begitu hasil sanggah diumumkan.

Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 bakal diumumkan pada laman https://kemenag.go.id.

Diketahui, Kemenag membuka seleksi calon PPPK 2022.

Total ada 49.549 formasi disiapkan pada rekrutmen yang dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. 

BACA JUGA: Unila Buka Rekrutmen PPPK, Simak Rincian Formasinya

Sekjen Kemenag Nizar Ali menyatakan, seleksi PPPK tersebut merupakan salah satu cara menyelesaikan status pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Kemenag.

Ada tiga kriteria pelamar pada seleksi PPPK Kemenag 2022. Meliputi dari pelamar eks honorer katagori II.

Kelompok ini merupakan pelamar yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

BACA JUGA: Buruan Daftar! Loker Unila Buka 204 Formasi PPPK, Cek Di sini!

Selanjutnya pelamar non ASN Kementerian Agama. Mereka sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Kelompok ini harus punya pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dituju.

Terakhir, pelamar yang tidak termasuk dalam eks honorer katagori II dan pegawai non ASN Kemenag. 

Mereka harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dituju berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Simak Bocoran Formasi Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi dari Menpan RB

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Nizar Ali, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 22 Desember 2022. 

Kategori :