Syarat lain, calon pelamar PPPK tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tegas ketua panitia seleksi PPPK Kemenag ini. (*)