Kemudian, MN beralasan hendak membangunkan korban untuk melaksanakan ibadah malam.
MN tersebut, menurut Rustamaji merupakan salah satu Ketua Pondok Pesantren yang rumahnya berdekatan dengan asrama.
Parahnya lagi menurut dia, santriwati yang menjadi korban pencabulan MN diduga tidak hanya satu orang tetapi lebih.
Namun ia masih enggan memberikan jumlah dan identitas dari santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku MN.
BACA JUGA:Nekat, Pelaku Curanmor Gasak Dua Motor Sekaligus yang Terparkir di Dalam Rumah
Atas kejadian tersebut, korban lalu mengadu kepada keluarganya. Ia kemudian melalukan pendampingan hukum dan melapor ke Mapolsek Natar dengan Nomor Polisi Nomor : TBL/B-1323/XII/2022/PolresLamsel/SektorNatar tanggal 20 Desember 2022.
Korban sendiri saat ini tengah dilakukan Trauma Healing oleh Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Lampung Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra saat dihubungi pada Kamis 29 Desember 2022 mengatakan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku.
Itu setelah pihak langsung menindak lanjuti laporan yang masuk ke Mapolsek Natar. Kemudian dilimpahkan ke Polres karena kasus anak.
"Kita udah periksa saksi-saksi termasuk pelaku sendiri dan sudah ditetapkan tersangka," Ungkapnya.
Penetapan tersangka ditetapkan pada Rabu 28 Desember 2022. "Hari ini (Kamis 29 Desember) keluar sprin (Surat perintah) penahannya," Lanjutnya.
Pihaknya pun tak perlu bersusah payah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka karena dinilai koperatif.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023
"Dia (tersangka) mah koperatif kok. Dia sendiri yang minta diamankan, " Tutupnya. (*)