Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023

Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023

Dana BSU 2023 siap cair lagi, cek linknya di sini--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), dikabarkan sudah mulai cair bulan Januari 2023 ini. Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap dicairkan pada Januari oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk setiap penerima dana.

Bagi para pekerja yang bermasalah dalam proses pencairan dana BSU 2023, ada cara mudah yang bisa dilakukan dengan login link resminya di sini.

Ada banyak faktor penyebab mengapa Dana BSU 2023 gagal cair. Mulai dari data yang tidak lengkap dan persyaratan yang belum dipenuhi saat pendaftaran.

Pemerintah sendiri sudah merencanakan bahwa sana BSU tahun 2023 akan dicairkan Januari ini dengan target 16 juta penerima.

BACA JUGA:BSU 2023 Dikabarkan Segera Dicairkan, Yuk Cek Syarat Penerimanya, Apakah Anda Termasuk?

Diketahui BSU merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker yang menyasar pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulannya, kemudian wajib tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Program dengan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu ini, digulirkan pemerintah di awal masa pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Melansir laman bsu.kemnaker.go.id pada Senin, 16 Januari 2023. Berikut ini merupakan tahapan penetapan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penyalurannya.

Pertama, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menerima notifikasi apabila telah terdaftar dan terverifikasi. Hal ini disesuaikan dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA:Sunarso Raih Leadership Achievement Awards, BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers

Kemudian untuk penetapan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menerima notifikasi apabila telah resmi ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Setelah resmi ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), peserta yang mendaftarkan diri akan mendapatkan notiikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan.

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus penerima BSU yang bekerja di wilayah Aceh.

Sedangkan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: