Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran bantuan sembako adaptif ini untuk 559 ribu Keluarga Penerima Manfaat dengan syarat calon penerima cukup membawa KTP dan KK.
Agar dana bantuan sembako adaptif ini bisa didapatkan dan dicairkan langsung secara tunai atau langsung di antar ke alamat penerima.
2. Bansos Atensi Yatim Piatu lengkap dengan semabko Adaptif
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu akan disalurkan melalui Kantor Pos berupa bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Bansos Atensi ini akan diberikan sekaligus untuk 3 bulan dan akan diberikan kepada 196 ribu penerima dengan kriteria yang sudah ditetapkan PT. Kantor Pos Indonesia.
BACA JUGA:Komitmen HIMBARA Dukung Hilirisasi Industri
Adapun kriteria yang berhak menerima yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu tidak mampu.
3. Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bagi masyarakat yang terdaftar di Dinas Sosial sebagai penerima bantuan sosial jenis YAPI maka berhak menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
Bansos atensi yatim piatu akan disalurkan kepada penerimanya yang berjumlah 169 ribu melalui kantor pos.
4. Bansos permakanan khusus disabilitas maupun difabel.
Bantuan sosial ini diberikan oleh pemerintah melalui PT Kantor Pos Indonesia untuk para disabilitas maupun difabel yang memiliki kekurangan fisik.
BACA JUGA:Tok! Supradianto Terpilih sebagai Ketua PWI Lamsel
Para penerima bantuan ini akan menerima bantuan dalam bentuk makanan sebanyak dua porsi dalam sehari melalui kantor pos.
5. Bansos khusus lansia usia 75 tahun keatas
Bantuan yang dicarikan melalui kantor Pos ini diberikan khusus jeni permakanan lansia yang penyalurannya dikelola oleh kelompok masyarakat setempat.