Cek Desil hingga Perbaiki Data, Begini Penjelasan Dinsos Lampung
Kepala Dinas Sosial Lampung Aswarodi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kebingungan masih dirasakan masyarakat saat ingin mengetahui dirinya masuk dalam desil kesejahteraan berapa. Tak sedikit warga juga mempertanyakan data mana yang menjadi acuan serta ke mana harus melapor jika posisi desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Kondisi tersebut membuat mekanisme pengecekan hingga perbaikan data desil menjadi penting untuk dipahami masyarakat. Terlebih, posisi desil berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjadi salah satu basis dalam penyaluran program bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi menjelaskan, masyarakat sebenarnya memiliki sejumlah kanal untuk mengecek posisi desil maupun mengajukan pemutakhiran data.
Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan desil berada di Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan data yang menjadi bahan pemrosesan berasal dari pemutakhiran yang dilakukan melalui sejumlah kanal, baik secara mandiri oleh masyarakat maupun melalui pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Dalam Sepekan Lebih dari 250 Pasien Masuk IGD RSUDAM, Ini Jenis Kasus Dominan
"Yang berwenang menentukan desil tetap BPS, tetapi sumber data primernya berasal dari kanal-kanal yang ada," kata Aswarodi, Selasa 18 Agustus 2026.
Bisa Dicek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Aswarodi mengatakan, masyarakat dapat mengecek posisi desil menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah data terbaru dirilis BPS, hasil posisi desil dapat dilihat melalui aplikasi tersebut. Masyarakat juga dapat mengeceknya melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain itu, pengecekan dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan sepanjang tersedia petugas atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Untuk Dinas Sosial Provinsi Lampung, masyarakat juga dapat datang untuk mengetahui posisi desilnya. Namun, kewenangan provinsi terbatas pada pengecekan.
"Kalau untuk pengecekan desil bisa di Dinas Sosial Provinsi. Tetapi kalau ingin melakukan pemutakhiran atau perubahan data, harus melalui Dinas Sosial kabupaten/kota," jelasnya.
Desil Tidak Sesuai Bisa Diperbaiki
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


