Sepanjang Tahun 2022, Ada 11 Laporan Kekerasan Seksual di Metro

Selasa 17-01-2023,19:00 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

Kasat menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Korban termakan bujuk rayu pelaku yang mengajaknya ke rumah pelaku di Kelurahan Hadimulyo Barat.

"Di rumahnya itulah, pelaku melakukan aksinya hingga berhubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.

Kasat menuturkan, dari pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut sudah dilakukan kurang lebih sebanyak 5 kali. 

Ia menambahkan, dari perbuatan pelaku, RN dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Kategori :