"Yang pasti untuk tenaga kontrak tidak ada penambahan dan pergantian baru," ujarnya.
BACA JUGA: Mudah Tanpa Ribet, Cek BSU 2023 lewat HP
BACA JUGA: BPS Rilis Angka Kemiskinan, Lampung Masuk Rangking Tiga Penurunan Tertinggi Se Indonesia
Selain itu, sudah dua tahun ini untuk tenaga kontrak sudah sistem perjanjian kerja yang kewenangannya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing.
"Perjanjian kerja itu ditandatangani oleh tenaga kontrak dengan masing masing kepala OPD," tukasnya. (*)