Terbaru! Ini Standar Tarif Pelayanan JKN 2023

Kamis 19-01-2023,14:51 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah telah melakukan penyesuaian pada besaran tarif pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penyesuaian harga besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disesuaikan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Melansir laman website resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Kamis, 19 Januari 2023. Pelayanan kesehatan yang mendapat pemberlakuan penyesuaian standar tarif pelayanan JKN 2023 adalah pelayanan kesehatan dasar hingga pelayanan kesehatan rujukan.

Sebagai informasi, pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan medik terhadap seorang atau kelompok dalam masyarakat, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.

BACA JUGA:Pembatasan Solar Subsidi, Tak Perlu QR Code di HP, Bisa Juga Dari Sini

Sedangkan pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan medik yang dilimpahkan dari penyelenggara fasilitas kesehatan dasar ke penyelenggara fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

Pelayanan kesehatan rujukan biasanya dilakukan antara masyarakat dengan puskesmas, puskesmas pembantu, intern antara petugas puskesmas dengan puskesmas rawat inap, hingga rumah sakit atau laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Penyesuaian standar tarif pelayanan JKN 2023, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023 kemarin.

Aturan tentang standar tari pelayanan kesehatan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan peningkatan dalam upaya promoti dan preventif, serta penilaian kerja FKTP.

BACA JUGA:The Quota for Subsidized Solar is Limited

Hal itu digadang mampu memberikan pelayanan promoti dan preventif terbaik sejalan dengan bertambahnya layanan kesehatan yang dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan aturan penyesuaian standar tarif pelayanan JKN 2023 itu, dalam penyesuaian tarif ini nakes (tenaga kesehatan) juga akan mendapatkan kapitasi/insenti/remunerasi yang lebih baik.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut bahwa melalui revisi tentang aturan penyesuaian standar tarif pelayanan JKN akan memiliki dampak baik diantaranya peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan yang akan diterima peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,”kata Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin.

BACA JUGA:Seminggu Pengintaian, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba

Kategori :