Adanya penyesuaian standar tarif layanan ini diharapkan membuat mutu layanan kesehatan menjadi semakin lebih baik sesuai dengan kompetensi.
Selain bertujuan membuat fasilitas layanan kesehatan yang nantinya akan diterima oleh peserta JKN menjadi lebih baik, revisi aturan ini juga berdampak baik bagi dokter dan tenaga medis lainnya karena mendapat kenaikan pendapatan yang sesuai.
Besaran tarif yang didapatkan tenaga kesehatan akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan yang dialami peserta JKN berdasarkan usia dan jenis kelamin, serta persentase pencapaian kinerja faskes setiap bulan.
Lalu untuk mekanisme penilaian kerja tenaga kesehatan akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS kesehatan, dengan tujuan akomodir indikator guna menilai mutu pelayanan dan upaya promotif serta preventif.
BACA JUGA:KemenPANRB Bahas Solusi Penanganan Tenaga non-ASN, APEKSI: Ada Titik Terang yang Menguntungkan
Setelah mekanisme penilaian kerja tenaga kesehatan disempurnakan, barulah bagi FKTP yang memiliki kinerja bagus akan mendapatkan insenti atas pekerjaan yang dilakukannya.
Adapun daftar standar tarif kapitasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
1. Puskesmas : Rp3.600 sampai dengan Rp Rp9.000 per peserta/bulan.
2. Rumah Sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara : Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta/bulan.
3. Praktik mandiri dokter/ dokter layanan primer : Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta/bulan.
4. Praktik mandiri dokter gigi : Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta/bulan.
Selain tari kapitasi, ada juga kenaikan untuk tarif non-kapitasi yang diberlakukan untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non-kapitasi pelayanan skrinning kesehatan tertentu.
BACA JUGA:KemenPANRB Bahas Solusi Penanganan Tenaga non-ASN, APEKSI: Ada Titik Terang yang Menguntungkan
Perubahan pada cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau rumah sakit termasuk diantaranya standar tari INA-CBG (jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis). (*)