Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN

Kamis 19-01-2023,19:20 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

- Memiliki modal sebagai investasi bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Calon partner tidak masuk dalam daftar hitam PLN

- Calon partner mempunyai sumber daya. Baik berupa aset, teknologi, modal, sumber daya manusia atau sumber daya lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung kerja sama

- Calon partner tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau menderita kerugian yang berdampak besar. Ini harus melalui laporan keuangan atau dokumen terkait lainnya.

BACA JUGA: PLN Collaborates With 16 Universities for Human Resource Research and Development

- Calon partner tidak dalam kondisi berperkara atau bersengketa dengan PLN

- Mendapat perizinan lahan atau lokasi untuk digunakan sebagai pembangunan SPKLU

- Wilayah atau daerah yang memiliki peluang pasar pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian ulang

- Lokasi strategis dan sesuai supaya mudah di akses pengguna kendaraan listrik saat pengisian ulang

BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Kakek 76 Tahun Diringkus di Jakarta

- Partner tidak diharuskan memiliki IUPTL penjualan atau IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 

Setelah memenuhi persyaratan, alur pendaftaran sebagai berikut

- Sosialisasi Produk

- Proses pengajuan

BACA JUGA: Mudah Tanpa Ribet, Cek BSU 2023 lewat HP

- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial serta operasional

Kategori :