Gara-gara WA, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ternyata

Jumat 20-01-2023,15:30 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah HM (23), warga Kecamatan Sekampung.  

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, HM diamankan karena diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap KD (17), warga Kecamatan Marga Tiga.

Aksi pengroyokan itu dilakukan HM bersama sejumlah rekannya, pukul 00.30 WIB, Selasa 17 Januari 2023.

Peristiwa berawal ketika korban yang sedang bekerja di salah satu warung di lapangan Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung mendapat pesan WhatsApp (WA) dari HM. 

BACA JUGA: Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

BACA JUGA: Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Melalui pesan WA, HM menantang korban untuk berkelahi. Tantangan itu diterima. 

Beberapa saat kemudian, HM datang ke warung tempat korban bekerja. Setelah bertemu, HM langsung memukul bagian wajah korban tanpa sempat membalas. 

Pertengkaran itu sempat dilerai warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah kejadian itu, HM pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, beberapa saat kemudian datang lagi sejumlah rekan HM dan langsung menyerang korban hingga mengakibatkan memar pada bagian wajah, mata, kepala dan ke dua kakinya.  

BACA JUGA: Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

BACA JUGA: SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Tindakan pengeroyokan itu kemudian dilerai warga sekitar. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung mengamankan HM, Rabu 18 Januari 2023.

Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP. 

Kategori :