Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap

Jumat 20-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Dilanjutkan, tersangka merupakan residivis yang mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian motor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan.

“Pengakuannya 10 kali melakukan curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran. Sebab baru kasus tipu gelap yang melapor. Dugaan korban lainnya belum melapor,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

Kategori :