Karena itu, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin berdasar UU Nomor 23/2011 harus menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan zakat.
Pada pasal 38 UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.
Lebih lanjut Kamaruddin mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah.
Kemudian lembaga yang dikelola masyarakat dan sudah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.
Daftar lembaga yang mengelola zakat tanpa izin Kemenag
1. Yayasan Sedekah Harian, lokasi Tangerang
2. Pelopor Kepedulian, lokasi Tangerang
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lokasi Tangerang Selatan
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, lokasi Tangerang Selatan
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), lokasi Tangerang Selatan
6. Yayasan Bathara Indonesia, lokasi Tangerang
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, lokasi Yogyakarta
8. LAZIS IKADI Sleman, lokasi Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, lokasi Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, lokasi Jakarta Pusat
11. Baituzzakah Pertamina, lokasi Jakarta Pusat