BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 108 lembaga melakukan aktivitas pengelolaan zakat. Namun tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Ini berdasar data lembaga pengelola zakat hingga Januari 2023.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, tata kelola zakat di Indonesia ditetapkan dalam dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, izin lembaga amil zakat hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan beberapa persyaratan.
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Yakni lembaga yang terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan social.
Kemudian berupa lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Baznas dan mempunyai pengawas syariat.
Syarat selanjutnya, mempunyai kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan.
Lalu lembaga bersifat nirlaba, mempunyai program mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat.
BACA JUGA: Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani Komitmen Lanjutkan PR, Fokus Program 100 Hari Kerja
Syarat terakhir, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 20 Januari 2023.
Kamaruddin menuturkan, pada tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga ini sudah terbentuk di 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Selain itu, Kemenag juga mendata 37 lembaga amil zakat skala nasional, 33 tingkat provinsi dan 70 tingkat kabupaten/kota yang mempunyai izin legalitas Kementerian Agama.
BACA JUGA: Update! Mulai 26 Januari, Pembelian Bio Solar Pakai QR Code