BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon jemaah haji reguler bisa melimpahkan nomor porsi yang sudah didapat. Ini dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputsan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit
Persyaratan juga dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 20002 Tahun 2020.
Pelimpahan porsi ini bisa dilakukan jika calon jemaah haji yang sudah mendaftar ke Kementerian Agama meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag
Pelimpahan nomor porsi ini hanya bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung. Penunjukan dilakukan melalui surat kuasa.
Kemudian pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji meninggal dunia disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaahhaji sakit permanen.
Batasan waktu pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia ini adalah, meninggal terhitung tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU Nomor 8/2019. Ketentuan ini tidak berlaku surat.
Calon jemaah haji meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya
Untuk calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dan sudah menerima uang living cost, maka calon penerima harus mengembalikannya sebelum mendapatkan pelimpahan nomor porsi.
Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi haji yang meninggal atau sakit permamen ini disampaikan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.
Blangko pelimpahan calon jemaah haji meninggal dunia--
Nomor porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini hanya bisa dilimpahkan satu kali.
Untuk calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang mempunyai lebih dari satu nomor porsi, maka yang dapat dilimpahkan hanya satu.