Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Sabtu 21-01-2023,12:30 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

Persyaratan pelimpahan porsi haji

1. Jemaah haji meninggal dunia

- Salinan akta kematian dari Disdukcapil domisili Jemaah haji 

-  Bukti setoran awal dan/atau bukti setoran lunas Bipih asli

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei

- Surat asli kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Diketahui oleh RT, RW, dan lurah atau kepala desa

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan

- Salinan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. 

2. Jemaah haji sakit permanen

BACA JUGA: Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia

- Surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan katagori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang katagori sakit permanen dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

- Bukti setoran awal dan atau setoran lunas Bipih.


Blangko pelimpahan calon jemaah haji sakit permanen --

- Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Surat tersebut diketahui RT, RW dan lurah atau kepala desa.

- Surat keterangan tanggung jawab mutlak ditandatangani jemaah yang penerima pelimpahan.

Kategori :