Sebenarnya, korban berniat menghubungi orang tuanya. Namun, tidak dapat dilakukan karena HP korbanbdijual ST.
Orang tua korban yang mengetahui putrinya dibawa kabur ke Jakarta oleh ST tanpa ijin terus berusaha melakukan pencarian.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan ST melaporkannya ke Polres Lamtim.
Pada 3 Desember 2022, korban baru diantarkan pulang oleh ST ke Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan
Kemudian, Rabu 28 Desember 2022, pukul 16.00 Wib, ST diantarkan pamong desa dan keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lamtim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ST dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 332 KUHPidana.
"Tersangka masih kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)