Wajib Cek! Begini Proses Penyaluran Dana BSU 2023 Rp 600, Ada yang Sudah Cair?

Senin 23-01-2023,00:46 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2023 bersiap memasuki tahapan proses pencairan dan penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Ada beberapa tahapan proses yang wajib dicek oleh para perkerja sebelum dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 dicarikan melalui nomor rekening.

Dari kabar yang beredar ada yang sudah cair dana BSU tahun 2023 sebesar Rp 600 ribu. Lantas benarkah? Jika memang benar begitu tentunya ini menjadi kabar baik bagi para perkerja yang sudah terdaftar.

Pemerintah melalui Kemenaker resmi menyampaikan bahwa dana BSU Rp 600 ribu hanya akan diterima dan disalurkan oleh para perkerja yang telah terdaftar sesuai dengan ketetapan yang ditentukan.

BACA JUGA:Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

Bagi para perkerja yang sudah melalukan pendaftaran resmi melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id silahkan cek tahapan proses penyaluran dana BSU sebesar Rp 600 ribu agar tidak ketinggalan informasi.

Wajib cek sebelum proses penyaluran dana BSU 2023 bertujuan agar para perkerja bisa memahami dengan betul informasi dan tahapan sebelum pencairan dana BSU sebesar Rp 600 ribu diberikan.

Berikut ini hal yang wajib di cek oleh calon penerima dana BSU 2023 sebesar Rp 600 ribu sebelum penyaluran dana diproses oleh  pihak BSU.

Pertama, kunjungi website resmi kemnaker.go.id apabila calon penerima BSU 2023 belum mendaftarkan diri silahkan lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu.

BACA JUGA:Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?

Silahkan para perkerja isi identitas dengan lengkap seperti masukan nama yang sesuai dengan identitas KTP, mohon input nomor NIK yang sesuai dengan KK.

Cek apakah nama identitas tertulis jelas sebagai Warga Negara Indonesia atau tidak. Setelah sudah jelas periksa juga jenis perkerjaan calon penerima dana BSU.

Wajib cek dengan teliti bahwa para perkerja tidak sedang berkerja dengan keterikatan Dinas seperti anggota TNI, POLRI, PNS ataupun perkerjaan lainnya.

Status perkerjaan sangat mempengaruhi dari gaji yang diterima oleh para perkerja. Penting untuk cek dan memastikan bahwa gaji para perkerja dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Apa Kabar Rekrutmen PPPK 2023? Begini Jawaban BKD Bandar Lampung

Kategori :