RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai aksi Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di depan Gedung DPR RI yang menuntut pemerintah merevisi masa jabatan kepala desa dalam Undang-undang Desa, yakni dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Budi Arie memberikan tanggapan. Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan tersebut masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut.
"Terkait usulan tersebut tentu perlu dilakukan kajian lebih serius dan mendalam. Karena hal ini akan melibatkan berbagai pihak," kata Budi, dikutip dari berbagai sumber pada Senin 23 Januari 2023.
Budi merinci, dalam pembahasanya juga memerlukan juklak dan juknis yang tentu harus diterapkan implementasi yang utuh dan komprehensif. Apalagi yang masih dilakukan pembahasan saat ini mengenai total masa jabatan kades.
BACA JUGA:Siaga! Gunung Anak Krakatau Erupsi, 9 Kali Alami Gempa, Begini Kondisinya
"Karena saat ini masa jabatan kades itu dalam satu periode 6 tahun. Kades bisa menjabat sebanyak tiga periode, artinya akan kita kaji totalnya, apakah 18 tahun atau berubah jadi 27 tahun," lanjutnya.
Namun ia menekankan rencana masa jabatan kades 9 tahun bukan hanya sebatas kepentingan politik saja.
Namun sebagai keinginan dalam membangun desa yang mereka pimpin. Namun aspirasi warga juga harus diperhatikan.
"Karena dengan dilakukannya pembangunan desa harus diabadikan seluruhnya untuk kemajuan desa, dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa tersebut," katanya.
BACA JUGA:Ini 2 Kunci Pendorong Keberhasilan Transformasi Digital BRI!
"Jabatan ini memang penting karena masa depan Indonesia bisa tercermin dari desa. Karenanya keinginan jabatan 9 tahun ini menjadi keinginan untuk membangun desa dan memajukan desa agar menjadi desa maju dan terwujudnya Indonesia maju," tambah Budi.
Selain itu, persoalan pemilihan kades yang tidak bersama antar daerah juga menjadi salah satu pembahasan. Sebab kades memang tidak dipilih secara serentak.
"Masing-masing daerah itu tidak bersamaan waktu pemilihannya, ini sebenarnya menjadi karakteristik tersendiri ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Papdesi melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut revisi Undang-undang Desa untuk merubah masa jabatan dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
BACA JUGA:Aturan Terbaru! Ini Cara Daftar BLT Dana Desa 2023