Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini

Senin 23-01-2023,14:26 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Antusias masyarakat yang setiap hari kian tinggi menjadikan Kartu Prakerja memiliki persaingan yang cukup ketat untuk mendapatkannya.

BACA JUGA:Tanggapi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Wamendes Bilang Begini

Saat ini, Kartu Prakerja gelombang 48 salah satu program bantuan pemerintah yang sangat dinantikan oleh calon pendaftar.

Untuk itu simak baik-baik tips ini agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 yang resmi dibuka untuk beberapa golongan kriteria.

1. Wajib memenuhi semua syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Tips ini harus kalian terapkan di awal pembukaan pendaftaran.

Ketetapan dari akun resmi www.prakerja.go.id, syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama yakni.

BACA JUGA:Aturan Terbaru! Ini Cara Daftar BLT Dana Desa 2023

- Status kependudukan harus Warga Negara Indonesia. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.

- Usia para peserta minimal 18 tahun, tidak boleh di bawah itu. Jika usia lanjut, hanya sampai 60 tahun.

- Pastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah). Pendidikan ini sangat memengaruhi lolos atau tidaknya calon pendaftar .

- Maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Kegagalan seseorang dalam pendaftaran biasanya tidak memperhatikan jumlah NIK. jadi silahkan cek terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bahan Bakar Pengaruhi Kesehatan Kendaraan? Begini Penjelasannya

- Diutamakan pada pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK. Jika memiliki perkerjaan tetap, besar kemungkinan calon pendaftar tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48.

- Syarat wajib bagi pekerja atau buruh yang memerlukan  peningkatan kompetensi kerja

- Para Perkerja  boleh sebagai pelaku usaha mikro dan kecil.

- Tentunya para perkerja bukan berasal dari penjabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, kepala dan perangkat desa serta direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Kategori :