Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksinya

Senin 23-01-2023,18:21 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

Sanksi ini disertai ganti kerugian atas tanaman yang dirusak. Tanaman keras Rp50 ribu per batang, tanaman hortikultura Rp25 ribu per pohon, padi atau palawija Rp10 ribu per rumpun. (*)

Kategori :