RADARLAMPUNG.CO.ID – Program vaksinasi Kembali digelar pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Tanpa perlu menunggu undangan atau tiket vaksinasi dari PeduliLindungi, masyarakat sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin booster kedua.
Pemerintah kali ini menggelar vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat dengan rentang usia 18 tahun ke atas akan mendapatkan vaksinasi.
BACA JUGA:10 Capaian Prestasi BRI di 2022 dan Strategi Hadapi 2023
Meski sudah digelar, namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah suntikan vaksin booster pertama dan kedua boleh berbeda jenis.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan vaksinasi booster kedua, kenali terlebih dahulu terkait jenis dan kombinasi vaksin.
Banyak juga masyarakat yang belum mengetahui kombinasi vaksin booster.
Kombinasi vaksin booster itu sendiri merupakan penambahan vaksin primer dan vaksin booster yang bisa digunakan.
Seperti yang ditegaskan Kemennterian Kesehatan melalui laman website faq.kemkes.go.id, kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan kepada masyarakat.
Kombinasi vaksin booster tentunya didasarkan pada pertimbangan dari para peneliti dalam dan luar negeri, dan telah mendapat konfirmasi dari Badan POM dan ITAGI.
Misalnya ada penerima vaksin booster pertama yang mendapatkan vaksinasi jenis Sinovac, namun pada booster kedua mendapatkan vaksin jenis Sinopharm.
Maka hal itu diperbolehkan lantaran vaksin Sinopharm masuk dalam kombinasi vaksin booster dari vaksin Sinovac.