"Salahsatunya beras. Kita tahu Lampung ini produsen beras maupun gabah yang tidak hanya di jual di Lampung saja. Namun dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan satgas pangan Polda Lampung untuk mengetahui lebih jauh kemana saja beras dan gabah Lampung keluar," kata Elvira.
Karena sesuai dengan Perda yang dimiliki Pemprov Lampung, ada sanksi pidana yang menanti saat diketahui adanya penjualan beras atau gabah yang tidak sesuai.
"Karena kalau beras keluar ke daerah di Indonesia tidak masalah karena Lampung salah satu daerah lumbung pangan nasional mendukung ketahanan pangan nasional. Namun yang kita khawatirkan beras ini keluar Indonesia dalam bentuk ilegal atau mungkin ada pihak yang mecoba mencari keuntungan pribadi dengan menahan beras di gudang," katanya.
Soal minyak goreng, Elvira mengatakan saat ini Kementerian Perdagangan dalam wamtu dekat akan mengeluarkan kebijakan baru soal Domestic Market Obligation (DMO).
BACA JUGA:Kuota BBM Bersubsidi Lampung 2023 Naik, Segini Besaran Harganya
"Jadi aturannya masih belum jelas, masih di evaluasi. Sehingga masih berporses itu kita menunggu, jadi suplai minyak kita kurang karena distributor tidak ada barang itu penyebab harga minyak kita di pasar naik," katanya. (*)