RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka adalah Crismanto Sigalingging (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Arisan Putra (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara dan Andre Pratama (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiganya merupakan oknum karyawan sebuah koperasi di wilayah setempat.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Pada hari Rabu 18 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan.
"Petugas di lapangan berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Selasa 24 Januari 2023.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.
BACA JUGA:Tiga Oknum Karyawan Koperasi Tertangkap Simpan Sabu di Kontrakan
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)