RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak berkunjung ke Kabupaten Mesuji Kunjungan tersebut sebagai upaya melakukan rehabilitasi terhadap korban asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang beberapa waktu lalu.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan pihaknya hadir di Kabupaten Mesuji ditugasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) langsung.
Untuk menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Mesuji khususnya kasus asusila yang dilakukan oleh Kepala yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang.
"Kasus ini mendapat perhatian oleh Kemensos karena memang kasusnya cukup kompleks. Maka dari itu datangnya kami ke sini melakukan upaya penanganan untuk korban dengan terapi atau rehabilitasi," ujarnya
Selain itu dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah berada di Mesuji selama 8 hari.
Untuk melakukan assessment mendalam kepada kedua korban, agar mendapatkan cara yang tepat melakukan terapi atau rehabilitasi.
"Termasuk hipnoterapi dan terapi lain untuk mengubah kognisi anak dan perilaku anak," jelasnya.
Ia pun menilai jika tidak segera ditangani dampaknya sangat berat bagi korban. Bahkan untuk memberikan hasil yang maksimal bagi kesembuhan anak.
Pihaknya juga sudah memanggil kedua orang tua yang bekerja di luar daerah dan luar negeri.
"Kami sudah tarik orang tua anak yang bekerja di luar daerah untuk kembali, dan kebetulan orang tua yang satunya lagi yang bekerja di luar negeri juga sudah kembali," jelasnya.
Selain itu, kata dia upaya edukasi tentang pengasuhan anak juga dilakukan kepada kepada orang tua nya.
Oleh karena itu, Kanya berharap kepada kedua orang tua yang sudah kembali begitu juga kepada pihak sekolahan.
Dapat ikut serta memantau secara insentif perkembangan korban sebagai langkah melihat kesembuhannya.
"Dalam kasus ini memang diduga ada pelaku lainya yang masih di bawah umur, diharapkan juga bisa dilakukan rehabilitasi karena umurnya masih 13 tahun," terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mesuji mengatakan jika, kasus tersebut masih dikembangkan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara terdapat pelaku dan korban lainnya. (*)