BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah secara resmi akan menaikan saldo pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan diterima oleh setiap peserta.
Secara terperinci saldo pelatihan yang akan diterima oleh peserta dipastikan lebih besar jika dibandingkan pada gelombang sebelumnya yang hanya Rp 1 juta.
Dengan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, para peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya juga menerima dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif survei sebesar Rp 150 ribu
Sementara pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48, para peserta akan menerima biaya pelatihan lebih besar yakni Rp 3,5 juta.
BACA JUGA: Dipastikan Gagal! Katagori Ini Tidak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
Ditambah para peserta juga akan mendapatkan biaya pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali.
Terkait kenaikan saldo pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48, keterampilan peserta akan lebih dipertajam oleh pemerintah.
Dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, dengan bantuan saldo pelatihan yang ditingkatkan menjadi Rp 3,5 juta pada skema normal Kartu Prakerja maka penerima manfaat bisa mendapat kesempatan belajar lebih banyak lagi.
Para peserta bisa menggunakan saldo pelatihan secara bijak dengan cara memanfaatkan kesempatan yang ada untuk meningkatkan skill agar lebih dipertajam.
BACA JUGA: Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal
Sehingga nantinya bisa mendorong produktivitas, daya saing kerja, niat berusaha yang lebih tinggi dengan membuka kesempatan perekonomian baru yang lebih baik di masa depan.
Artinya secara jelas, dengan naiknya saldo pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48, diharapkan kemampuan dan skill para peserta bisa ditingkatkan melalui pelatihan yang disesuaikan dengan skema baru atau skema normal.
Perlu diingat, skema normal yang akan diterapkan oleh pemerintah merupakan skema yang hanya berfokus pada peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
Skema normal Kartu Prakerja telah disiapkan dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
BACA JUGA: Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?