
- Kemudian untuk sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
- Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS tersebut sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 5 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 304 Ayat 4. (*)