Pemprov Lampung Pastikan Gaji PNS dan PPPK Aman hingga 2027
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan anggaran belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam kondisi aman hingga tahun anggaran 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin 8 Juni 2026 yang membahas kondisi keuangan daerah dan kebijakan belanja pegawai.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung telah melakukan perhitungan dan memastikan kebutuhan anggaran bagi seluruh ASN, termasuk ribuan tenaga PPPK yang mayoritas berasal dari kalangan guru, telah tersedia.
"Hasil hearing dengan Komisi II DPR RI kemarin, Pemerintah Provinsi Lampung telah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai untuk ASN kita dalam kondisi aman. Anggaran ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Marindo saat ditemui di lobi kantor gubernur, Selasa 9 Juni 2026.
BACA JUGA:Bangun Ekonomi Lokal Berkelanjutan, PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur
Ia menjelaskan, tenaga PPPK di Lampung saat ini didominasi oleh tenaga pendidik atau guru yang jumlahnya cukup besar.
Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penganggaran sehingga pembayaran gaji dan hak-hak ASN tetap terjamin.
"Terkait PNS maupun PPPK, khususnya untuk tenaga pendidik atau guru, insyaallah dari sisi penganggaran untuk tahun 2027 masih aman. Anggaran untuk PNS dan PPPK di Provinsi Lampung dipastikan aman," ujarnya.
Marindo menuturkan, selama ini pemerintah daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
BACA JUGA:Calon Bintang Baru Piala Dunia 2026, Ini Deretan Pemain Muda yang Siap Mencuri Perhatian
Namun demikian, hasil pembahasan bersama pemerintah pusat menunjukkan bahwa banyak daerah di Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK secara masif dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi baru yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja pegawai di atas 30 persen.
"Berdasarkan hasil RDP kemarin, pemerintah pusat akan kembali mengeluarkan regulasi baru. Hampir semua daerah mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen tersebut," jelasnya.
Menurut dia, regulasi baru itu nantinya tetap mengharuskan pemerintah daerah menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

