Sementara, sejak awal Januari 2023, Polres Lampung Timur dan jajaran mengungkap 10 kasus C3.
Terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu kasus pertolongan jahat (penadah).
Lalu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dua kasus dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua kasus.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, dari kasus yang terungkap sejak 1 Januari, pihaknya menangkap 10 bandit.
BACA JUGA: Cek Di Sini! Syarat Mutlak untuk Dapat Bansos PKH Anak Sekolah 2023
Terdiri dari empat tersangka kasus curanmor. Kemudian masing-masing dua bandit tersangka kasus curas, curat dan penadah.
Selain, pihaknya juga menyita barang bukti dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, dua unit ponsel dan sebilah senjata tajam jenis laduk.
Salah satu tersangka curanmor yang dibekuk adalah JI, warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ia kedapatan menjual motor curian kepada MT, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
BACA JUGA: Segera Daftar! BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker untuk Tiga Posisi
Tersangka curanmor lainnya yang berhasil diamankan adalah IN, warga Kecamatan Marga Tiga dan KM, warga Kecamatan Sekampung.
Kedua bandit ini diduga terlibat pencurian mobil Toyota Fortuner milik Siti Fatimah, warga Kecamatan Sekampung.
Kemudian tersangka curanmor berisinial AH, warga Jabung yang melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Sedangkan tersangka curas yang bernisial TY, warga Kecamatan Jabung beraksi dengan cara merampas ponsel korban.
BACA JUGA: Berikut 5 Peninggalan Bersejarah di Pulau Sumatera, No. 4 Ada di Lampung Loh
"Para tersangka dan barang bukti masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam ekspose kasus C3, Selasa 24 Januari 2023. (*)