Polres Lampung Timur Amankan Dua Tersangka Illegal Logging

Senin 30-01-2023,22:00 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka. Masing-masing BP (22) dan OY (42), warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes Ep Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penebangan kayu di kawasan Register 38 Gunung Balak yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

BACA JUGA: Datangi Pemkab Pringsewu, Tim BPK Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2022

BACA JUGA: Mirza-Nunik Tunggu Instruksi Pusat, Koalisi Gerindra dan PKB Bakal Deklarasi di Daerah

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka di jalan raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Minggu 29 Januari 2023.

"Kedua tersangka diamankan saat membawa puluhan meter kubik kayu berbagai ukuran dengan menggunakan mobil boks," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin 30 Januari 2023.

Rencananya, puluhan meter kubik kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa. 

BACA JUGA: 15 Meter Dari Rumah Warga, Kawanan Gajah

BACA JUGA: Kuota LPG 3 Kg di Lampung Turun Untuk 2023, Tapi Ada Kuota Cadangan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*) 

 

Kategori :