BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) menetapkan IS (25), Warga Kampung Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung sebagai tersangka tipu gelap kepemilikan motor.
Kapolsek TKT, Kompol Doni Aryanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan IS terbukti melakukan tipu gelap jual beli motor curian.
Karena dari hasil penyelidikan, lihaknya menetapkan IS sebagai tersangka tipu gelap kepemilikan motor.
Kompol Doni juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka IS di ruang tahanan Mapolsek TKT.
BACA JUGA:Penerapan GCG Yang Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
"Kami melakukan penahanan di ruang tahanan Mapolsek TKT guna penyelidikan mendalam," ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka IS di Mapolsek TKT, Lanjut Kompol Doni ini dalam rangka melengkapi berkas berkas dan pengumpulan barang bukti lainnya.
"Jika berkas sudah lengkap (P21) kami akan menyerahkan ke Jaksa dan jika Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap maka siap disidangkan," jelas Kompol Doni.
Kompol Doni juga menyampaikan bahwa pemahanan terhadap tersangka IS juga guna melakukan penyelidikan termasuk indikasi apakah beliau pemain tunggal atau berkelompok serta berapa kali melakukan tindakan kriminalitas tersebut.
BACA JUGA:Program Light Up the Dream, PLN Wujudkan Listrik untuk Warga Tidak Mampu
"Dari pengakuan sementara IS mengaku melakukan sendiri dan baru satu kali. Ini masih terus kami lakukan penyelidikan," kata Doni.
Doni menceritakan bahwa lengungkapan kasus tipu gelap jual beli motor berawal dari laporan korban Susandi (44), warga Jalan P.Antasari, Kel.Kedamaian, Bandar Lampung
dengan bukti Laporan : LP / B / 05 / I / 2023 / SPKT / Polsek TKT / Polresta Balam / Polda Lampung, pada Kamis Tanggal 12 Januari 2023.
Berdasarkan informasi Korban Susandi, kejadian tersebut pada Sabtu, 7 Januari 2023. sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian TPP ASN 2023