Tersangka IS datang kerumah korban Susandi dan kemudian meminjam Sepeda motor pada korban dengan mengatakan pinjam sebentar saja untuk membeli rokok di depan. Selanjutnya, korban Susandi pinjamkan motornya.
Kemudian oleh tersangka IS tidak tidak pernah mengembalikan motor Susandi. Bahkan oleh pelaku dijual kan pada orang lain tanpa kehendak atau keinginan korban Susandi.
Sebelum melaporkan ke pihak Polisi, Korban Susandi sempat menunggu niat baik tersangka IS untuk mengembalikan motornya.
Namun, hingga sampai lima hari motor milik Susandi tak kunjung dikembalikan tersangka IS.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan NU
Akhirnya, Korban Susandi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan, kemudian di ketahui dari keberadaan pelaku, selanjutnya unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap IS diwilayah kedamaian bandar Lampung pada hari Minggu, 15 Januari 2023 Tampa perlawanan.
Kemudian terhadap pelaku IS berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur TKT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka Tipu Gelap Kepemilikan Motor.
Selain mengamankan IS, Polisi TKT juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah tahun 2010, dan 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah tahun 2010 Nomor polisi BE.3555.ED.
BACA JUGA:Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol HCI, Pria Ini Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka IS melakukan kasus Penipuan atau Penggelapan bakal dikenai pasal 378 KUHP Yo Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (*)