BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang dan Kajari Tanda Tangan MoU, Cek Isi Perjanjian Kerjasamanya
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
- Kerugian materil sebesar Rp1.025.000.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Dan kerugian imateril sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).
Sehingga jumlah Kerugian Materil dan Imateril sejumlah Rp16.025.000.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
4. Menyatakan sita, diletakan sita atas 2 unit Rumah Tergugat yang terletak di Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kelurahan Gotong Royong Jalan MH Thamrin Nomor: 66 Gotong Royong.
Dan yang kedua di Kota Bandar Lampung Kecamatan Rajabasa, Rajabasa Nunyai Jalan Kopi arabika, LK II RT002 Rajabasa Nunyai, yang batas-batas dari kedua rumah tersebut akan disebutkan kemudian.
5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Kamis pekan depan 9 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)