RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima adanya pemberitaan di media online, Nuryadin akan melakukan gugatan kepada Darusalam ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Nuryadin, Nova Aryanto menjelaskan, alasan kliennya itu mengajukan dan melayangkan gugatan kepada Darusalam yang juga mantan dari koleganya itu terkait pemberitaan di sebuah media online.
Yang menjelaskan bahwa akan ada rencana pelaporan terhadap dirinya, atas permasalahan yang pernah dialami oleh keduanya, terkait urusan jual beli lahan di wilayah Gunung Kunyit, Bandar Lampung.
"Pak Haji (Nuryadin) dalam hal ini sesungguhnya sudah berusaha legowo, coba menerima hasil putusan dari Pengadilan yang pada intinya mementahkan Laporannya terhadap Tergugat saat itu soal dugaan tindak pidana tipu gelap," ujarnya.
BACA JUGA:Pegawai Pemkab Lampung Timur Didominisi Guru
Namun, lantaran adanya pemberitaan yang mensinyalir bakal ada tuntutan balik kepada klien nya, maka dengan terpaksa pihaknya daftarkan gugatan ini. "Klien saya merasa sudah jatuh tertimpa tangga diinjak pula," ungkapnya.
Atas gugatan yang dilayangkan itu, Ahmad Handoko selaku Penasihat Hukum Darusalam selaku pihak Tergugat di perkara ini, menuturkan pihaknya sangat maklum dengan apa yang dilakukan oleh Nuryadin.
Namun dirinya menegaskan, bahwa senyatanya Pengadilan pun sudah membuktikan laporan yang pernah dilayangkan oleh Raja Besi Tua terkait dugaan tipu gelap terhadap kliennya tersebut, tidak terpenuhi.
Menurutnya, jika kebenaran materilnya saja dinyatakan tidak terpenuhi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka sesungguhnya tak ada lagi yang perlu dibuktikan pada unsur perdata atau formilnya.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba
"Sah-sah aja Nuryadin mengajukan gugatan, karena itu hak setiap orang untuk melakukan tindakan hukum, akan tetapi dalam kaitan ini saya kira gugatan itu mengada-ngada, karena pidananya saja tidak terbukti kalau Hi Darusalam menerima uang dari Nuryadin bagaimana dia bisa buktikan di perdata Hi darusalam terima uang, dalam pidana itu kebenaran materil kalo perdata itu formil kalau materilnya saja tidak terbukti bagaimana formilnya bisa dibuktikan," ungkap Ahmad Handoko.
Dijelaskan bahwa dan dipantau berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Dengan petitum gugatan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.