Unila Serahkan Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan 2023 ke Seluruh Unit Kerja

Kamis 05-01-2023,16:03 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) melaksanakan Penyerahan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2023 ke seluruh unit kerja di lingkungan kampus setempat, Kamis, 5 Januari 2023.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Rektorat Unila dihadiri plt. Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., para wakil rektor, para dekan, ketua senat, kepala biro, kepala UPT, juga ketua lembaga di lingkungan kampus setempat.

Mengawali pembukaan, Mohammad Sofwan mengungkapkan, poin penting dalam penyerahan POK adalah target strategis Unila sebagai perguruan tinggi yang harus disepakati dan disamakan persepsinya. Hal itu supaya setiap unit pada akhirnya menuju satu tujuan, mencapai misi diferensiasi Unila.

Guna mencapai misi tersebut, ia meminta seluruh fakultas dan unit kerja di lingkungan Unila menelaah isi POK masing-masing sekaligus mengawal agar sesuai arah universitas yang strateginya disesuaikan kebutuhan masing-masing unit maupun fakultas.

BACA JUGA:Bupati dan Kantor Pertanahan Tanggamus Pasang Patok Tanda Batas Bersamaan Dengan Pencanangan Gemapatas

“Jadi harus sama standarnya, iramanya boleh beda tapi tujuannya sama,” ungkapnya.

Sebelum sesi penyerahan POK kepada para pimpinan unit kerja, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK Unila Prof. Suharso dalam kesempatan itu menjabarkan evaluasi kinerja Unila pada tahun 2022.

Untuk tahun 2023 Prof. Suharso berharap kinerja masing-masing unit kerja bisa dilakukan berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam rakorcan yang digelar tahun lalu.

Tak hanya Prof. Suharso, penyerahan dokumen POK dilakukan wakil rektor lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si., Wakil Rektor BUK Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Yulianto, M.S., kepada para pimpinan fakultas, pascasarjana, dan unit kerja. (*)

Kategori :