Namun, Djudjuk menjelaskan secara normatif bahwa sertifikat HGB yang telah habis masa berlakunya akan kembali ke negara.
Kriterianya, pemegang sertifikat HGB tidak menguasai lahan tersebut. Dalam hal ini, yaitu tidak merawat, seperti dipasang pagar dan tidak dimanfaatkan.
Dengan tidak dimanfaatkan itu, kata Djudjuk dapat diartikan ditelantarkan. Sehingga, saat ada yang mengajukan sertifikat HGB dapat dikabulkan.
"Kita BPN ini sebagai lembaga pencatat. Artinya kita akan mencatat jika ada dasarnya," ungkapnya.(*)