Nestapa Korban Lakalantas: Rumah Tangga Bubar, Kini Harap Keadilan

Jumat 03-02-2023,15:55 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Kami minta juga kepada jaksa agar memberikan tuntutan diskresi. Jadi bukan hanya tuntutan pidana untuk terdakwa, tapi juga menuntut perusahaan agar memberikan uang ganti rugi kerugian kepada korban," katanya seraya berharap pengadilan juga memberikan putusan yang adil. 

Sebab, selain fisik, tragedi ban truk tronton lepas itu juga membuat banyak kerugian terutama perekonomian korban. 

Pihaknya juga membuka peluang untuk menggugat perusahaan tersebut secara perdata.

BACA JUGA:Unila Gelar Rakor Daya Tampung PMB 2023

"Apabila permintaan kami untuk ganti rugi tidak diakomodasi dalam tuntutan atau vonis, kami akan menempuh upaya hukum lain dengan menggugat secara perdata," Tandasnya. 

Terpisah, jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo membenarkan bila Waluyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Ya dakwaan sekaligus saksi," katanya. 

Ia mengatakan, Waluyo didakwa dengan dua pasal sekaligus. Di dakwaan pertama, Waluyo kata Tri Joko Sucahyo didakwa dengan pasal 310 ayat 3 sedangkan di dakwaan kedua dengan pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Kategori :