Nestapa Korban Lakalantas: Rumah Tangga Bubar, Kini Harap Keadilan

Jumat 03-02-2023,15:55 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Ia kemudian mendapat santunan dari Jasa Raharja Rp 40 juta untuk biaya berobat.

Firman bercerita pasca kejadian sang sopir menghilang. Setelah tiga hari, ia melalui kakaknya Muhammad Ilham membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Namun ada orang utusan perusahaan tempat sang sopir itu bekerja. "Mereka menawarkan Rp 5 juta tapi syaratnya saya disuruh cabut laporan," sambung Firman. Ia menolak. 

Setelah penyidikan Waluyo sang sopir ditetapkan tersangka, namun Waluyo buron dan ditetapkan DPO oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kegiatan Pelepasan dan Penyerahan Mahasiswa Unila KKK dan PLP 1 2023

Waluyo akhirnya menyerahkan diri pada November 2022 silam. 

Firman mengatakan pasca kecelakaan ban lepas itu, dirinya bersama istri menjalani rawat jalan selama setahun lebih. Hal ini membuat dirinya tidak bisa bekerja sebagai sopir.

"Jadi saya nganggur selama ini. Kerja juga nggak bisa tangannya sakit," ungkap pria bertato di tangan kanannya ini.

Selama menjalani perawatan, kata Firman, tak ada pihak perusahaan dari tempat sopir itu bekerja memberikan bantuan materi ataupun imateri. 

BACA JUGA:Satgas PPKS Unila Dilantik

Bahkan karena uang asuransi dari jasa raharja habis untuk berobat, dirinya yang tak bekerja membuat ekonomi rumahnya mandek. "Bahkan dua motor keluarga tergadai untuk ngobatin saya," paparnya.

Hingga pada akhirnya, rumah tangga Firman berakhir ia pun bercerai dengan istrinya.

"Saya sekarang sudah bercerai dengan istri saya gara-gara kecelakaan ini," ungkapnya.

Ia berharap jaksa dan hakim sebagai harapan terakhirnya bisa memberikan tuntutan maksimal dan hukuman yang adil. 

BACA JUGA:Ciptakan Value Untuk Stakeholder, Begini Kunci BRI Konsisten Terapkan GCG

Tua Alpaolo Harahap, kuasa hukum Firman menambahkan dirinya meminta agar jaksa penuntut umum memberikan diskresi berupa uang ganti rugi kepada korban.

Kategori :