Terbaru! Ini Dua Tahapan Dalam Skema Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Senin 06-02-2023,14:56 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah telah melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ini dilakukan supaya masyarakat yang memang berhak bisa memanfaatkannya.

Dalam hal ini ada dua tahapan yang perlu diperhatikan dalam skema pembatasan pembelian BBM Subsidi.

Pertama terkait pembatasan yang bakal dilakukan berdasar pada cubicle centimeter (cc) kendaraan.

BACA JUGA:7 Musisi Tanah Air Siap Guncang Festival Musik Terbesar di Lampung

Dalam hal ini disebutkan bahwa hanya mesin mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke bawah saja diperbolehkan menggunakan BBM Subsidi Pertalite.

Kedua, pemerintah akan memantau efektivitas dari pembatasan pembelian BBM Subsidi.

Jika kuota pertalite masih tidak cukup, maka pemerintah mungkin memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi secara harian.

Di sisi lain, penerapan pembatasan pembelian untuk bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi diperluas. Saat ini sudah merambah ke wilayah Sumatera.

BACA JUGA:Gempa 7,8 SR Hantam Turki, BMKG Ikut Lakukan Pengawasan

Dilansir dari MyPertamina.com, Senin 6 Februari 2023, perluasan penerapan pembatasan BBM solar subsidi sudah diberlakukan di Bengkulu dan Kalimantan. 

Ada 12 kabupaten/kota yang menjadi sasaran. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur dan Kepahiang.

Kemudian Kotawaringin Barat, Lamandau, Lebong, Muko Muko, Rejang Lebong, Seluma, Sukamara dan Kota Bengkulu.

 Dengan begitu pemilik bisa langsung menunjukkan QR Code ke operator SPBU untuk dipindai.

BACA JUGA:Disdag Bandar Lampung Kembalikan Pengajuan Rekomendasi Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Angel's Wing

Kategori :