RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku adalah M. Feni Saputra (23), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Diki Pranata (23), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, tertidur di ruang tamu mess PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) pada hari Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Diketahui, pelaku saat itu masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?
Setelah itu, pelaku mengambil HP milik korban yang sedang di charger dengan posisi di sebelah tempat tidur korban.
Setelah berhasil pelaku kabur dengan membawa HP milik korban.
Saat korban terbangun, HP miliknya telah hilang. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya ke security di pos security.
Korban berusaha menghubungi nomor yang ada di HP miliknya, tetapi sudah tidak aktif lagi.
BACA JUGA:Lokasi Angels Wing Lampung Dekat Dengan Lokasi Pembangunan Masjid Raya, Begini Kata Gubernur
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan dari korban, aparat kepolisian bergerak.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
"Dari pelaku ini, petugas dilapangan menyita barang bukti (BB) handphone merek Oppo tipe A57 warna biru muda milik korban," kata AKP Taufiq, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Soal Pencalonan Ketua KONI Lampung, Arinal Tegaskan Maju Atas Permintaan Bukan Ambisi