Diam-diam Masuk ke Mess, Warga Tulang Bawang Gondol HP Buruh Perusahaan

Senin 06-02-2023,18:13 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lam 7 tahun. (*)

Kategori :