Cek BPNT 2023, Simak Syarat Agar Masuk Daftar Penerima Manfaat

Selasa 07-02-2023,20:10 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

5. Klik tombol ‘Cari Data’.

6. Tunggu beberapa saat, sistem memproses secara otomatis nama penerima manfaat bansos berdasarkan wilayah domisili yang tertera.

Nama penerima manfaat yang dimasukan tadi akan dicocokan dengan nama yang terdaftar dalam sistem database Kementerian Sosial.

Untuk persyaratan penerima bansos BPNT 2023 sebagai berikut 

BACA JUGA:Cek Di Sini! Syarat Mutlak untuk Dapat Bansos PKH Anak Sekolah 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima manfaat termasuk golongan masyarakat miskin.

3. Calon penerima manfaat tercatat dalam DTKS.

4. Calon penerima manfaat bukan berprofesi sebagai PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

BACA JUGA: Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 470 triliun yang nantinya akan disalurkan bagi masyarakat yang sudah mendaftar bansos BPNT 2023. 

Sebagai informasi, besaran bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bakal diterima penerima manfaat bansos BNPT adalah Rp 600 ribu untuk periode pencairan selama tiga bulan. 

Seperti yang diberitakan Radarlampung.co.id sebelumnya, bansos BPNT 2023 bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus menunggu waktu lama.

Bansos BPNT 2023 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk golongan kurang mampu atau kategori miskin.

BACA JUGA: Pakai KTP Saja, Ayo Segera Daftar BLT Lansia 2023 di Sini untuk Cairkan Bansos Sampai Dengan Rp 2,4 Juta

Nantinya, penerima manfaat dari bansos BPNT 2023 akan disalurkan secara bertahap. Sama seperti periode sebelumnya, dana yang akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu.

Kategori :