
"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN ini, agar dilaporkan APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," tuturnya. (*)
"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN ini, agar dilaporkan APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," tuturnya. (*)