MenPANRB Ingatkan APIP Laporkan Penyampaian LHKAN Paling Lambat 30 April

Rabu 08-02-2023,09:29 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN ini, agar dilaporkan APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," tuturnya. (*)

Kategori :